Andre Taulani: Ganja Untuk Pengobatan, Kenapa Tidak?
Mendengar kata ganja alias marijuana pasti membuat sebagian besar orang merasa merinding. Maklumlah, dedaunan yang tergolong jenis psikotropika itu dilarang digunakan oleh hukum dan juga agama, untuk efek negatif alias mudharatnya.
Mendengar kata ganja alias marijuana pasti membuat sebagian besar orang merasa merinding. Maklumlah, dedaunan yang tergolong jenis psikotropika itu dilarang digunakan oleh hukum dan juga agama, untuk efek negatif alias mudharatnya.Lantas bagaimana jika sebagian kalangan menginginkan agar barang tersebut dilegalkan atas dasar manfaatnya? Menurut Andre Taulani, jika pelegalan tersebut untuk kebaikan umat manusia, kenapa tidak?
"Segala sesuatu yang menurut agama diharamkan, ya tidak dibolehkan. Tapi kalau itu digunakan untuk obat, ya gak apa-apa, asal tidak disalahgunakan. Kalau penggunaan itu menyehatkan, ya tidak apa-apa," tutur Andre saat ditemui di acara DAHSYAT, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (11/5).
"Kan di agama sudah dijelaskan, jika kita berada di hutan tanpa ada makanan apapun, yang ada hanya babi, sedangkan babi kan haram, kita diperbolehkan memakan babi itu. Ya, saya tidak tau banyak soal agama, tapi setau saya tidak apa-apa kalau memang tidak ada cara lain," imbuhnya.
Namun demikian Andre tak setuju jika pelegalan itu juga ditujukan untuk jenis psikotropika yang lain, seperti misalnya sabu-sabu. Dengan tegas ia menolak penggunaannya, walaupun cuma seberat 0,1 gram sekalipun.
"Bahaya, karena pemakaiannya berawal dari yang kecil, lalu besar. Ini sudah menyangkut UU. Awalnya coba-coba dikit lalu jadi banyak," kata Azis yang saat itu bersama Andre di Studio RCTI. (kpl/hen/bun)
Comentar :
Yulius
Sebetulnya, UU Republik Indonesia sdh mengakomodir penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan yang legal; hanya saja dalam penerapannya, masih dibuat kabur oleh aturan pelaksana tingkat bawah, ditambah kepentingan bisnis besar dalam transaksi ilegal ganja yang semakin mencampur adukkan, ganja bagi kepentingan pengobatan dengan ganja ilegal yang memiliki omset yang lebih besar;
SIMAK KUTIPAN UU di bawah ini;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG PSIKOTROPIKA
BAB VIII
PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
Pasal 36
1. Pengguna Psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
2. Pengguna Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa Psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 37
1. Pengguna Psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.
2. Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas rehabilitasi.
Pasal 38
Rehabilitasi bagi pengguna Psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosialnya.
Pasal 39
1. Rehabilitasi bagi pengguna Psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
3. Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Pemilikan Psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga asing yang memasuki wilayah Negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa Psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh dengan sah.
Mau nambah ke : .
No comments:
Post a Comment