Banyak hal yang tidak pantut dicontoh dan sedikit sekali siswa-siswi yang dapat ditauladani, berikut kabar, berita dan koleksi foto pesta kelulusan pelajar tahun 2011.
Tribun-news.com, Ngawi,- Sejak sepekan terakhir kasus pemerkosaan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sebanyak dua kali yang ditangani Mapolsek Geneng, kini terjadi pada seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Geneng, bernama Mawar (15) masih duduk di bangku kelas 2, Warga Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, diperkosa oleh seorang pelajar sekolah menengah Kejuruan (SMK) di Geneng. Pelaku pelajar SMK yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 tersebut bernama Heru Santoso (17), Warga Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Kejadian bermula saat keduanya sedang mengikuti aksi evoria kelulusan anak SMA yang digelar senin lalu, mereka berjumpa saat mengendarai sebuah sepeda motor, dan mereka saling bertemu lalu mereka bersama dengan rekan-rekannya berpesta miras dan setelah itu pelaku melihat gelagat korban yang sedang mabuk berat maka pelaku mengajak di salah satu rumah kosong di daerah Tepas, Geneng, dan pelaku memanfaatkan kesempatan tersbeut meniduri korban layaknya pasangan suami istri dan tak lama kemudian beberapa warga mengetahui mereka dan akhirnya di gerebek dan diserahkan ke Mapolsek Geneng guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pelaku Heru Santoso saat di mintai keterangan oleh polisi membantah bahwa dirinya tidak melakukan perkosaan yang dialami dengan korban, waktu itu dirinya sedang pesta miras.
,”Dirinya tidak memperkosa pelaku hanya menciuminya dan meraba-raba korban, itupun karena terpengaruh minuman keras,” Katanya didepan polisi, Kamis (19/05/11).
Setelah polisi mendapatkan pelaku yang di bawa oleh warga setempat langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, dan polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku, yakni sebuah baju sekolah dan kondom.
Kapolsek Geneng, AKP Partono, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya membenarkan, bahwa,”Pelaku membawa korban di rumah kosong setelah melakukan pesta miras, dan dari hasil visum, korban mengalami luka pada bagian kemaluannya,”Ujarnya.
AKP Partono menambahkan,” Bagi pelaku akan kami kenakan pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Imbuhnya.
Sementara, Pihak korban Mawar bersama dengan orang tuanya saat di panggil pihak kepolisian polsek Geneng untuk dimintai keterangan, kondisinya masih labil dan shock akibat peristiwa yang menimpanya, dan korban tidak bisa di wawancarai oleh wartawan.(Uc/Pan).
Sedetik setelah pengumuman dibacakan, sekolah secara formil telah menyelesaikan tugas dan fungsinya. Sekolah hanya menyisakan kepingan-kepingan kenangan semasa SMA – sambil pelan-pelan ikut merestui perjalanan siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Selebihnya, sekolah telah melepaskan siswa-siswinya.
Dan bukan lagi salah sekolah, ketika Jumat (19/6) sore, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menangkap basah empat pasang siswa-siswi salah satu SMA di tiga hotel kelas melati. Padahal baru saja pagi harinya mereka dinyatakan lulus. ”Sedang apa?” Petugas menengarai mereka melakukan hubungan seksual. Pesta bujang? Spontan 4 pasang siswa-siswi itu langsung diamankan.
klik selanjutnya Waduh gan… pesta tahun 2012 pasti lebih seru… dan lebih miris lagi tapi kalo nyapai sih. Itulah Kenyataan masyarakat, generasi penerus de Negeri ini.